












INDIVIDU
Paket terjangkau dan mudah
Perpanjang otomatis saat periode berakhir
- Escrow transaksi 5x/bulan
- Perlindungan basic 24/7
- Notifikasi WhatsApp
- Monitoring transaksi realtime
- Laporan bulanan sederhana
- Support standar
- Dashboard personal user
- Fitur limit notifikasi
- Basic dispute management
- Integrasi rekening bersama dasar
Harga termasuk PPN, berlaku untuk penggunaan individu non-komersil.
Pilih PaketBISNIS UMKM
Pilihan ideal untuk bisnis menengah
Perpanjang otomatis saat periode berakhir
- Transaksi escrow unlimited
- Verifikasi akun prioritas
- Akses API transaksi otomatis
- Support prioritas WhatsApp
- Laporan analitik harian
- Reminder otomatis transaksi
- Promo listing marketplace
- Dispute management prioritas
- Dashboard bisnis lengkap
- Statistik performa akun UMKM
Harga khusus UMKM dengan syarat & ketentuan berlaku.
Pilih PaketPERUSAHAAN
Solusi lengkap untuk korporasi
Perpanjang otomatis saat periode berakhir
- Escrow multivendor & multiclient kompleks
- Full API premium tanpa limit
- Konsultasi hukum bisnis advance
- Integrasi ERP, CRM, dan Accounting
- Tim account manager dedicated 24/7
- Audit keamanan sistem rutin
- Custom reporting & analytics bulanan
- Manajemen transaksi multilayer approval
- Akses event networking eksklusif
- Support SLA 2 jam response time
Diperlukan proses verifikasi perusahaan dan legalitas sebelum aktivasi.
Pilih PaketGaransi

Ketentuan Garansi Fonesia
Terima kasih telah mempercayakan transaksi Anda di Fonesia.
Sebagai platform rekber untuk produk second dari berbagai brand, Fonesia berkomitmen memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan maksimal melalui layanan garansi yang berpihak pada pembeli. Berikut adalah ketentuan lengkap mengenai jaminan garansi Fonesia:
1. Jaminan Berlaku Bila:
Produk dibeli melalui situs resmi Fonesia (www.fonesia.com) atau kanal resmi partner yang sudah terintegrasi dengan sistem Fonesia.
Produk menunjukkan malfungsi atau kerusakan fungsi utama, seperti ketidakmampuan menyala, kehilangan fungsi jaringan, gangguan touchscreen, masalah daya tahan baterai abnormal (kurang dari 50% performa normal), atau kerusakan konektivitas (Wi-Fi, Bluetooth, GPS).
Masa garansi aktif sejak tanggal transaksi tercatat pada sistem Fonesia, sesuai dengan invoice yang dikirimkan otomatis melalui email.
Pembeli dapat memberikan bukti pembelian resmi dari Fonesia, tanpa diwajibkan menunjukkan kartu garansi pabrik ataupun garansi distributor.
🛡️ Produk second di Fonesia mendapatkan jaminan fungsi penuh, tanpa diskriminasi terhadap merek atau seri unit.
2. Jaminan Tidak Berlaku Bila:
Kerusakan diakibatkan oleh kelalaian berat, seperti jatuh dari ketinggian ekstrem, masuknya cairan berlebihan, pembongkaran unit tanpa seizin teknisi resmi, penggunaan daya listrik yang tidak sesuai standar, ataupun penggunaan aksesoris non-standar yang mengakibatkan kerusakan internal.
Produk mengalami kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi, kebakaran besar, atau force majeure lainnya.
Unit telah dimodifikasi software/hardware secara ilegal, termasuk root, jailbreak, custom ROM, atau sejenisnya, tanpa dokumentasi resmi dari Fonesia.
Identitas produk (IMEI, serial number, atau stiker garansi) rusak atau hilang sehingga tidak dapat diverifikasi.
3. Ketentuan Umum Garansi:
Garansi Fonesia berlaku untuk fungsi utama produk. Perbedaan kosmetik seperti baret ringan, perubahan warna housing, atau minor dent tidak termasuk dalam cakupan klaim.
Garansi mencakup:
Perbaikan gratis tanpa biaya tambahan.
Penggantian sparepart original/refurbished sesuai ketersediaan.
Pergantian unit dengan produk sejenis bila kerusakan tidak dapat diperbaiki.
Refund penuh atau parsial berdasarkan persetujuan bersama, bila perbaikan ataupun penggantian unit tidak memungkinkan.
Semua klaim garansi wajib dilakukan melalui sistem layanan pelanggan Fonesia. Klaim yang dilakukan di luar jalur resmi tidak akan diproses.
📦 Semua pengiriman ulang produk garansi akan ditanggung oleh Fonesia satu arah (dari Fonesia ke pembeli), sedangkan biaya pengiriman dari pembeli ke Fonesia ditanggung oleh pembeli.
4. Ketentuan Khusus Produk Luar Negeri:
Produk global atau luar negeri (international version) tetap mendapatkan perlindungan penuh untuk fungsi-fungsi utama seperti disebutkan di atas.
Perbedaan fitur minor akibat regional setting (contoh: tidak support NFC lokal, tidak support band jaringan tertentu) bukan termasuk dalam kategori kerusakan.
Proses klaim produk luar negeri dapat memerlukan waktu tambahan untuk pemeriksaan dan pengadaan sparepart. Estimasi waktu penanganan: 14–30 hari kerja.
Apabila sparepart untuk produk luar negeri tidak tersedia di Indonesia, opsi refund atau penggantian unit akan disediakan.
5. Perbaikan Produk Luar Negeri (Smartphone, Tablet, Wearable):
Layanan repair mencakup:
Perbaikan fungsi dasar: touchscreen, baterai, jaringan, konektivitas nirkabel.
Update sistem operasi ke versi resmi terakhir untuk menjaga kompatibilitas dengan jaringan Indonesia.
Garansi repair tidak termasuk pembaruan estetika (seperti casing baru atau layar minor burn-in yang tidak mengganggu fungsi utama).
Semua prosedur repair dilakukan oleh mitra service center resmi atau teknisi yang telah diverifikasi Fonesia.
6. Prosedur Klaim Garansi:
Hubungi Customer Service Fonesia melalui email atau formulir klaim resmi.
Sertakan:
Foto/video kerusakan yang jelas.
Bukti pembelian (invoice).
Nomor IMEI atau Serial Number produk.
Tim Fonesia akan melakukan analisa awal dalam 2×24 jam kerja untuk menentukan proses lebih lanjut (perbaikan, penggantian, atau refund).
Semua keputusan Fonesia atas klaim garansi bersifat final setelah melalui tahap investigasi teknis.
7. Ketentuan Tambahan:
Masa garansi tidak diperpanjang setelah produk diklaim, kecuali disebutkan khusus pada kasus tertentu.
Garansi tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa konfirmasi kepada Fonesia.
Fonesia berhak memperbarui ketentuan garansi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk menjaga kualitas layanan.
Hukum Berlaku

A. UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN JUAL BELI
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Mengatur perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
- Pasal 65-66 mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Melarang kartel, monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan dalam perdagangan.
PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
- Marketplace dan platform digital wajib terdaftar di pemerintah.
- Aturan bagi pedagang luar negeri yang menjual ke Indonesia.
Permendag No. 50 Tahun 2020
- Mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan dalam e-commerce.
B. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
- Sanksi bagi pelaku usaha yang memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Mengatur tanggung jawab platform digital terhadap keamanan data pengguna.
C. UNDANG-UNDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE & IT LAW)
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Amendemen: UU No. 19 Tahun 2016)
- Mengatur sahnya kontrak elektronik.
- Pasal 28 ayat 1: Larangan penyebaran berita bohong yang merugikan transaksi elektronik.
- Pasal 45A: Sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar untuk penipuan online.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Mengatur keamanan data pelanggan dalam transaksi online.
D. UNDANG-UNDANG TENTANG PENIPUAN DAN KEJAHATAN JUAL BELI
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 378: Penipuan dalam transaksi jual beli.
- Pasal 372: Penggelapan barang atau uang dalam jual beli.
- Pasal 480: Penadahan (jual beli barang hasil kejahatan).
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
- Mengatur sanksi untuk berbagai bentuk penipuan dalam transaksi perdagangan.
E. UNDANG-UNDANG PAJAK PERDAGANGAN
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- E-commerce wajib bayar pajak (PPN 11%).
- Pajak penghasilan bagi pedagang online dengan omset > Rp500 juta/tahun.
PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM
- UMKM kena pajak final 0,5% dari omset bruto per tahun.
F. UNDANG-UNDANG KHUSUS UNTUK PRODUK TERTENTU
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal jika ingin mencantumkan label halal.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Mengatur standar keamanan pangan dan peredaran produk makanan di Indonesia.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Mengatur jual beli produk farmasi, alat kesehatan, dan obat-obatan.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Mengatur perdagangan hasil perkebunan (kopi, kelapa sawit, dll.).
G. UNDANG-UNDANG & PERATURAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- OJK bertugas mengawasi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank.
- Mengawasi fintech, e-commerce dengan layanan keuangan, serta pinjaman online (pinjol).
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Amendemen: UU No. 10 Tahun 1998)
- Mengatur transaksi pembayaran dan pengelolaan rekening bank dalam jual beli.
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Mengatur transaksi jual beli saham, obligasi, dan produk keuangan lainnya.
- UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Melindungi dana konsumen di bank jika terjadi kebangkrutan bank.
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Mengatur transaksi jual beli berbasis syariah di sektor keuangan.
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
- Mengatur transaksi digital, asuransi, fintech, dan e-commerce berbasis keuangan.
- POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
- Mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi perbankan, pinjol, dan fintech.
- POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
- Mengatur fintech lending (P2P lending) dan pinjaman online (pinjol).
- POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Produk Keuangan Digital
- Mengatur sistem pembayaran digital dan transaksi keuangan di e-commerce.
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
- Konsumen bisa melapor ke OJK atau LAPS SJK jika terjadi penipuan atau sengketa di layanan keuangan digital.