A. UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN JUAL BELI
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Mengatur perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
- Pasal 65-66 mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Melarang kartel, monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan dalam perdagangan.
PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
- Marketplace dan platform digital wajib terdaftar di pemerintah.
- Aturan bagi pedagang luar negeri yang menjual ke Indonesia.
Permendag No. 50 Tahun 2020
- Mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan dalam e-commerce.
B. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
- Sanksi bagi pelaku usaha yang memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Mengatur tanggung jawab platform digital terhadap keamanan data pengguna.
C. UNDANG-UNDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE & IT LAW)
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Amendemen: UU No. 19 Tahun 2016)
- Mengatur sahnya kontrak elektronik.
- Pasal 28 ayat 1: Larangan penyebaran berita bohong yang merugikan transaksi elektronik.
- Pasal 45A: Sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar untuk penipuan online.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Mengatur keamanan data pelanggan dalam transaksi online.
D. UNDANG-UNDANG TENTANG PENIPUAN DAN KEJAHATAN JUAL BELI
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 378: Penipuan dalam transaksi jual beli.
- Pasal 372: Penggelapan barang atau uang dalam jual beli.
- Pasal 480: Penadahan (jual beli barang hasil kejahatan).
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
- Mengatur sanksi untuk berbagai bentuk penipuan dalam transaksi perdagangan.
E. UNDANG-UNDANG PAJAK PERDAGANGAN
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- E-commerce wajib bayar pajak (PPN 11%).
- Pajak penghasilan bagi pedagang online dengan omset > Rp500 juta/tahun.
PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM
- UMKM kena pajak final 0,5% dari omset bruto per tahun.
F. UNDANG-UNDANG KHUSUS UNTUK PRODUK TERTENTU
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal jika ingin mencantumkan label halal.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Mengatur standar keamanan pangan dan peredaran produk makanan di Indonesia.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Mengatur jual beli produk farmasi, alat kesehatan, dan obat-obatan.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Mengatur perdagangan hasil perkebunan (kopi, kelapa sawit, dll.).
G. UNDANG-UNDANG & PERATURAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- OJK bertugas mengawasi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank.
- Mengawasi fintech, e-commerce dengan layanan keuangan, serta pinjaman online (pinjol).
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Amendemen: UU No. 10 Tahun 1998)
- Mengatur transaksi pembayaran dan pengelolaan rekening bank dalam jual beli.
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Mengatur transaksi jual beli saham, obligasi, dan produk keuangan lainnya.
- UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Melindungi dana konsumen di bank jika terjadi kebangkrutan bank.
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Mengatur transaksi jual beli berbasis syariah di sektor keuangan.
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
- Mengatur transaksi digital, asuransi, fintech, dan e-commerce berbasis keuangan.
- POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
- Mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi perbankan, pinjol, dan fintech.
- POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
- Mengatur fintech lending (P2P lending) dan pinjaman online (pinjol).
- POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Produk Keuangan Digital
- Mengatur sistem pembayaran digital dan transaksi keuangan di e-commerce.
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
- Konsumen bisa melapor ke OJK atau LAPS SJK jika terjadi penipuan atau sengketa di layanan keuangan digital.